Minggu, 05 November 2017

Perbandingan cyber law, Computer crime act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime



  1. Nama : Dennis Juwono
  2. NPM: 22114705
  3. Kelas: 4KB10

PENDAHULUAN

CYBER LAW

Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu: