- Nama : Dennis Juwono
- NPM: 22114705
- Kelas: 4KB10
PENDAHULUAN
CYBER LAW
Cyber
Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh
dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan
dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan
distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam
sebuah jaringan. Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace,
Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu: